Pengembangan UMKM Bank Indonesia

Bank Indonesia turut berperan aktif dalam pengembangan UMKM untuk mewujudkan UMKM yang produktif, inovatif, dan adaptif untuk mendukung kebijakan utama Bank Indonesia.

Pengembangan UMKM oleh Bank Indonesia dilakukan untuk mendukung fungsi, tugas, dan kewenangan Bank Indonesia di bidang kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran. Untuk mendorong UMKM sebagai sumber pertumbuhan, Bank Indonesia melaksanakan program pengembangan UMKM melalui 3 (tiga) pilar kebijakan, yaitu korporatisasi, peningkatan kapasitas, dan perluasan akses pembiayaan, guna mewujudkan UMKM yang produktif, inovatif, dan adaptif.

Penguatan korporatisasi dilakukan untuk meningkatkan skala ekonomi melalui pembentukan kelompok UMKM dengan penguatan aspek kelembagaan dan legalitas usaha. Peningkatan kapasitas bertujuan meningkatkan produktivitas UMKM, termasuk penerapan inovasi dan digitalisasi yang dapat mendorong daya saing UMKM.
Lebih lanjut, perluasan akses pembiayaan dilakukan untuk mempertemukan UMKM dengan berbagai alternatif sumber permodalan formal sesuai dengan kebutuhan usaha.